Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ditetapkan berdasarkan pencapaian Angka Kredit setiap tahun.
(2) Pencapaian Angka Kredit Kumulatif digunakan sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jabatan.
(3) Pencapaian Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penjumlahan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun.
Koreksi Anda
