Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
Kelengkapan dokumen dalam pengajuan pengangkatan dari alih kategori Teknisi Perkebunrayaan menjadi Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sebagai berikut:
a. surat permohonan dari pejabat pengusul;
b. surat keterangan masih menduduki Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan;
c. surat keterangan tersedia formasi Jabatan Fungsional perkebunrayaan keahlian;
d. fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir;
e. fotokopi PAK terakhir;
f. fotokopi PAK selama maintenance bagi Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, pangkat III/d;
g. fotokopi Ijazah Sarjana (S1) di bidang kehutanan, pertanian, biologi, dan arsitektur lanskap;
h. fotokopi sertifikat Uji Kompetensi;
i. nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik; dan
j. bukti fisik hasil kegiatan.
Koreksi Anda
