Koreksi Pasal 70
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. luas area Kebun Raya yang dikelola;
b. jumlah koleksi tumbuhan yang ditanam;
c. prioritas keterwakilan ekoregion; dan
d. jumlah pengguna layanan perkebunrayaan.
(2) Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan/diusulkan oleh Kepala LIPI selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Ketentuan mengenai pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan LIPI.
Koreksi Anda
