Koreksi Pasal 69
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Perkebunrayaan diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Analis Perkebunrayaan dapat mengembangkan
kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya berupa:
a. mempertahankan kompetensi sebagai Analis Perkebunrayaan (maintain rating};
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); atau
d. konferensi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan diatur dengan Peraturan Lembaga tersendiri.
Koreksi Anda
