Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seorang PNS atau Analis Perkebunrayaan yang dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diusulkan kembali untuk mengikuti Uji Kompetensi paling cepat 6 (enam) bulan sejak pelaksanaan Uji Kompetensi terakhir.
Koreksi Anda