Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a untuk Analis Perkebunrayaan Ahli Madya sebagai berikut: a. menguasai teknik analisis data dan informasi; b. menguasai teknik pengolahan data; c. menguasai teknik perencanaan pengembangan koleksi dan taman tematik; d. menguasai teknik pemantauan dan evaluasi penataan taman tematik; e. menguasai teknik pembuatan laporan; f. menguasai teknik penulisan ilmiah; g. mampu menyusun rencana pengembangan kawasan konservasi; h. mampu memberikan rekomendasi jenis tumbuhan untuk kebun raya; i. mampu mengklasifikasikan tingkat permasalahan/ kerusakan koleksi tumbuhan dan tindak lanjutnya; j. mampu membuat rekomendasi perubahan desain taman tematik; k. mampu melakukan kegiatan eksplorasi sebagai ketua; l. mampu memberikan rekomendasi upaya pengembangan material tanaman; m. mampu membuat karya tulis ilmiah; dan n. mampu membuat kajian ilmiah sosial budaya pemanfaatan tumbuhan tertentu.
Koreksi Anda