Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a untuk Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama sebagai berikut: a. menguasai teknik pengumpulan data; b. menguasai teknik verifikasi data; c. menguasai teknik analisis data; d. menguasai teknik identifikasi tumbuhan; e. menguasai teknik analisis kesehatan tumbuhan; f. menguasai teknik evaluasi dan monitoring pertumbuhan; g. menguasai teknik penyiapan dan seleksi material tumbuhan; h. menguasai teknik pengujian biji dan pupuk organik; i. menguasai teknik pembuatan laporan; j. menguasai program database koleksi terintegrasi; k. menguasai teknik desain taman tematik; l. menguasai teknik penulisan ilmiah; m. mampu mengolah data hasil pengamatan; n. mampu menyusun rencana target koleksi dan pengujian biji; o. mampu melakukan pengamatan koleksi tumbuhan; p. mampu membuat kajian ilmiah potensi tumbuhan; q. mampu memberikan rekomendasi penanganan kerusakan koleksi; r. mampu melakukan kegiatan eksplorasi; dan s. mampu membuat karya tulis ilmiah.
Koreksi Anda