Membubarkan Loka Pengembangan Sinyal dan Navigasi Bandung.
Pasal 2
Penyelesaian urusan antara lain kepegawaian, keuangan, aset, dan dokumentasi Loka Pengembangan Sinyal dan Navigasi Bandung akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1024/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengembangan Sinyal dan Navigasi Bandung dinyatakan masih berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Kepala ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1024/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengembangan Sinyal dan Navigasi Bandung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2016 KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ISKANDAR ZULKARNAIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA