Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 702) diubah sebagai berikut:
1. Menambahkan 8 (delapan) angka setelah angka 8 Pasal 1, yakni angka 9 sampai dengan angka 16, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: