Pasal 1
(1) Loka Penelitian Teknologi Bersih adalah Unit Pelaksana
Teknis di bidang teknologi bersih, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
(2) Loka Penelitian Teknologi Bersih dipimpin oleh Kepala.