Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala LIPI ini yang dimaksud dengan:
1. Klirens Etik adalah instrumen untuk mengukur keberterimaan secara etik suatu rangkaian proses penelitian dan kelaikan isi publikasi ilmiah.
2. Pedoman Klirens Etik Penelitian dan Publikasi Ilmiah yang selanjutnya disebut Pedoman Klirens Etik adalah acuan bagi peneliti dalam menjunjung tinggi nilai integritas, kejujuran, dan keadilan dalam penelitian dan publikasi ilmiah.
3. Peneliti adalah seseorang yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penelitian ilmu pengetahuan sesuai dengan bidang kepakaran/ kompetensi yang diakui oleh peraturan yang berlaku serta dibina oleh lembaga pembina peneliti di INDONESIA.
4. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan secara sistematis, menurut kaidah dan metode ilmiah untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
5. Publikasi Ilmiah adalah hasil karya pemikiran seseorang atau sekelompok orang, setelah melalui penelaahan ilmiah disebarluaskan dalam bentuk karya tulis ilmiah, antara lain berupa: jurnal, buku, prosiding, laporan penelitian, makalah, dan poster ilmiah.
6. Kode Etika Peneliti adalah acuan moral yang berlaku secara nasional bagi peneliti di unit penelitian dan pengembangan (litbang) dalam melaksanakan penelitian dan memublikasikan hasil penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemanusiaan.
7. Komisi Klirens Etik adalah badan independen yang bersifat kolegial, profesional, dan transparan serta memiliki kebebasan mengemban www.djpp.kemenkumham.go.id
tanggung jawab menilai dan mengesahkan keberterimaan secara etik suatu rangkaian proses penelitian yang berkaitan dengan subyek manusia dan material hayati.