Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat bidang ilmu komputer, matematika, ilmu pengetahuan alam, ekonomi, ilmu kepustakaan (antara lain ilmu perpustakaan, ilmu informasi dan perpustakaan, ilmu informasi), teknik, atau bidang ilmu lain yang relevan dalam pelaksanaan tugas jabatan Analis Data Ilmiah untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya;
2. magister bidang ilmu komputer, matematika, ilmu pengetahuan alam, ekonomi, ilmu kepustakaan (antara lain ilmu perpustakaan, ilmu informasi dan perpustakaan, ilmu informasi), teknik, atau bidang ilmu lain yang relevan dalam pelaksanaan tugas jabatan Analis Data Ilmiah untuk jenjang ahli utama; dan
3. bidang ilmu lain yang relevan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2
ditentukan berdasarkan kebutuhan masing- masing instansi.
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh LIPI;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis Data Ilmiah paling singkat 2 (dua) tahun, yang ditunjukkan dengan surat penugasan atau surat keterangan dari kepala unit kerja yang bersangkutan;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi;
(2) Pengalaman di bidang analisis data ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, tidak harus secara terus- menerus.
(3) Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, merupakan batas usia paling lambat untuk pengangkatan dan pelantikan sebagai Analis Data Ilmiah.
(4) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(5) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh
pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(6) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis Data Ilmiah dan hasil Uji Kompetensi untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah.
(7) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda
