Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang jabatan Analis Data Ilmiah Ahli Utama; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Analis Data Ilmiah Ahli Pertama sampai dengan Analis Data Ilmiah Ahli Madya.
(2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Analis Data Ilmiah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan dalam penetapan pengangkatan bagi jenjang jabatan Analis Data Ilmiah Ahli Madya.
Koreksi Anda
