Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. perencanaan terkait analisis data ilmiah;
b. pengelolaan data ilmiah; dan
c. penyampaian data ilmiah.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan terkait analisis data ilmiah, meliputi:
1. penyusunan rencana kerja terkait analisis data ilmiah; dan
2. penyusunan kebutuhan atau potensi data;
b. pengelolaan data ilmiah, meliputi:
1. pengumpulan data;
2. pemeliharaan data dan persiapan data; dan
3. pengolahan data; dan
c. penyampaian data ilmiah, meliputi:
1. interpretasi data; dan
2. diseminasi data.
Koreksi Anda
