Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. perencanaan terkait analisis data ilmiah; b. pengelolaan data ilmiah; dan c. penyampaian data ilmiah. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan terkait analisis data ilmiah, meliputi: 1. penyusunan rencana kerja terkait analisis data ilmiah; dan 2. penyusunan kebutuhan atau potensi data; b. pengelolaan data ilmiah, meliputi: 1. pengumpulan data; 2. pemeliharaan data dan persiapan data; dan 3. pengolahan data; dan c. penyampaian data ilmiah, meliputi: 1. interpretasi data; dan 2. diseminasi data.
Koreksi Anda