Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI KONSERVASI TUMBUHAN KEBUN RAYA CIBODAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat Penelitian Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang konservasi tumbuhan dataran tinggi basah secara berkala setiap 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda