Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang. (2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pertimbangan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPKN. (4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPKN mengusulkan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (5) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda