Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Teks Saat Ini
Peraturan Lembaga ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelesaian Kerugian Negara oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan/atau Pihak Ketiga.
Koreksi Anda
