Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Lembaga ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelesaian Kerugian Negara oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan/atau Pihak Ketiga.
Koreksi Anda