Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Target Angka Kredit setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) bagi Penata Penerbitan Ilmiah yang diangkat pada tahun berjalan dapat diperhitungkan secara proporsional atau dapat dimulai pada tahun berikutnya.
Koreksi Anda