Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Teks Saat Ini
Target Angka Kredit setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) bagi Penata Penerbitan Ilmiah yang diangkat pada tahun berjalan dapat diperhitungkan secara proporsional atau dapat dimulai pada tahun berikutnya.
Koreksi Anda
