Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Teks Saat Ini
Target Angka Kredit Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
Koreksi Anda
