Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Target Angka Kredit Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
Koreksi Anda