Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Teks Saat Ini
(1) Pembekalan materi dan ujian sertifikasi untuk peserta sertifikasi Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dan huruf b dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) jam pembelajaran.
(2) Pembekalan materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a terdiri atas:
a. program sertifikasi sebanyak 2 (dua) jam pembelajaran;
b. penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sebanyak 4 (empat) jam pembelajaran; dan
c. sistem informasi Penata Penerbitan Ilmiah sebanyak 2 (dua) jam pembelajaran.
(3) Ujian sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b dilakukan melalui ujian tertulis dengan jumlah jam pembelajaran sebanyak 2 (dua) jam pembelajaran.
(4) Peserta sertifikasi Tim Penilai yang dinyatakan lulus ujian sertifikasi, berhak mendapatkan sertifikat Tim Penilai.
(5) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pelaksanaan sertifikasi dan dapat diperpanjang melalui ujian sertifikasi.
(6) Peserta sertifikasi Tim Penilai yang dinyatakan tidak lulus ujian sertifikasi, dapat mengikuti kembali sertifikasi Tim Penilai.
Koreksi Anda
