Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LIPI melaksanakan sertifikasi Tim Penilai. (2) Persyaratan peserta sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat; dan b. untuk Penata Penerbitan Ilmiah, paling rendah sedang menduduki jenjang Ahli Muda.
Koreksi Anda