Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Teks Saat Ini
(1) LIPI melaksanakan sertifikasi Tim Penilai.
(2) Persyaratan peserta sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
dan
b. untuk Penata Penerbitan Ilmiah, paling rendah sedang menduduki jenjang Ahli Muda.
Koreksi Anda
