Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Teks Saat Ini
Periode awal pemenuhan Hasil Kerja Minimal bagi Penata Penerbitan Ilmiah yang diangkat melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, inpassing/penyesuaian, promosi, atau pengangkatan kembali, diperhitungkan di tahun berikutnya dari tahun pengangkatan.
Koreksi Anda
