Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai berhenti sebagai Pejabat Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah atau berhalangan tetap lebih dari 6 (enam) bulan, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dapat melakukan pergantian anggota sesuai masa kerja yang tersisa.
(2) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dapat mengangkat anggota Tim Penilai pengganti.
Koreksi Anda
