Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Penerbitan ilmiah, unsur kepegawaian, dan unsur Penata Penerbitan Ilmiah. (2) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada LIPI untuk Tim Penilai pusat di lingkungan Instansi Pemerintah; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat untuk Tim Penilai instansi di lingkungan Instansi Pusat; dan c. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Daerah untuk Tim Penilai instansi di lingkungan Instansi Daerah. (3) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat; b. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Penata Penerbitan Ilmiah yang dinilai; c. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penata Penerbitan Ilmiah; d. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penata Penerbitan Ilmiah; dan e. memiliki sertifikat sebagai Tim Penilai yang dikeluarkan oleh LIPI. (4) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (5) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus berjumlah ganjil. (6) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya. (7) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian. (8) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c berasal dari unsur Penata Penerbitan Ilmiah. (9) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dipenuhi dari Penata Penerbitan Ilmiah, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penata Penerbitan Ilmiah. (10) Dalam hal PNS lain sebagaimana dimaksud pada ayat (9), tidak tersedia, dapat digantikan oleh ahli. (11) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (10) merupakan orang yang dianggap memiliki kapasitas dan kredibilitas dengan menyertakan portofolio di bidang penerbitan ilmiah. (12) PNS lain dan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (11) dikecualikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan e.
Koreksi Anda