Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 yang ditetapkan sebagai SKP, dapat dibantu tim penilai unit yang dibentuk oleh kepala unit kerja. (2) Tim penilai unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari atas 2 (dua) orang.
Koreksi Anda