Koreksi Pasal 61
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Teks Saat Ini
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penata Penerbitan Ilmiah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
