Koreksi Pasal 59
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Teks Saat Ini
Kenaikan jabatan menjadi Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama sampai dengan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Koreksi Anda
