Koreksi Pasal 58
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Teks Saat Ini
Kenaikan jenjang jabatan bagi Penata Penerbitan Ilmiah dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir dan penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Koreksi Anda
