Koreksi Pasal 57
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan dan dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam 1 (satu) jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Penata Penerbitan Ilmiah yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi serta memenuhi Hasil Kerja Minimal yang dipersyaratkan.
Koreksi Anda
