Koreksi Pasal 55
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Teks Saat Ini
Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b untuk menjadi Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan untuk menjadi Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
