Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada LIPI untuk Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi bagi Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit dan hasil Uji Kompetensi bagi Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama dan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda.
(2) Formulir Penetapan Angka Kredit dan Formulir keputusan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah tercantum dalam Sub Lampiran III dan Sub Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda
