Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Teks Saat Ini
Alur kerja penilaian dan PAK sebagaimana tercantum dalam Sub Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda
