Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Teks Saat Ini
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
