Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda