Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah 1 (satu) tingkat lebih tinggi dalam 1 (satu) kategori Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS; dan f. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda