Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria: a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya yang dibuktikan dengan surat keputusan; dan c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Koreksi Anda