Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Teks Saat Ini
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya yang dibuktikan dengan surat keputusan; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Koreksi Anda
