Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penerbitan ilmiah paling singkat 2 (dua) tahun, yang ditunjukkan dengan surat penugasan atau surat keterangan dari kepala unit kerja yang bersangkutan; f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi portofolio. (2) Pengalaman di bidang penerbitan ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, tidak harus secara terus-menerus. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. (4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan batas usia pensiun dan proses administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda