Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama sampai dengan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya.
(2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Penata Penerbitan Ilmiah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan dalam penetapan pengangkatan bagi jenjang jabatan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya.
Koreksi Anda
