Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Teks Saat Ini
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
