Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Teks Saat Ini
Dalam hal pada unit kerja tidak terdapat Penata Penerbitan Ilmiah untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya, Penata Penerbitan Ilmiah lain yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
