Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Teks Saat Ini
Uraian kegiatan, hasil kerja, kode, Angka Kredit, dan ketentuan pelaksana tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah untuk masing-masing jenjang jabatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda
