Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. perencanaan penerbitan ilmiah; dan
b. pelaksanaan penerbitan ilmiah.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan penerbitan ilmiah, meliputi:
1. penyusunan rencana penerbitan ilmiah; dan
2. penyusunan standar kerja penerbitan ilmiah;
b. pelaksanaan ilmiah, meliputi:
1. penerimaan dan penelaahan naskah atau materi audiovisual;
2. penyuntingan;
3. desain dan produksi terbitan; dan
4. promosi dan diseminasi.
Koreksi Anda
