Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. perencanaan penerbitan ilmiah; dan b. pelaksanaan penerbitan ilmiah. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan penerbitan ilmiah, meliputi: 1. penyusunan rencana penerbitan ilmiah; dan 2. penyusunan standar kerja penerbitan ilmiah; b. pelaksanaan ilmiah, meliputi: 1. penerimaan dan penelaahan naskah atau materi audiovisual; 2. penyuntingan; 3. desain dan produksi terbitan; dan 4. promosi dan diseminasi.
Koreksi Anda