Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 98

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah harus sudah terbentuk paling lama tanggal 21 Desember 2025.
Koreksi Anda