Koreksi Pasal 97
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Teks Saat Ini
Penetapan keputusan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah
melalui penyesuaian/inpassing paling lama tanggal 21 Desember 2022.
Koreksi Anda
