Koreksi Pasal 96
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah menggunakan sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.
(2) Sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didesain dan dikembangkan oleh LIPI dan berlaku secara nasional.
Koreksi Anda
