Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah menggunakan sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah. (2) Sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didesain dan dikembangkan oleh LIPI dan berlaku secara nasional.
Koreksi Anda