Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan Organisasi Profesi Penata Penerbitan Ilmiah dan hubungan kerja LIPI dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah ditetapkan oleh LIPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda