Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hubungan kerja antara LIPI dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.
Koreksi Anda