Koreksi Pasal 93
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah wajib memiliki 1 (satu) Organisasi Profesi.
(2) Setiap Penata Penerbitan Ilmiah wajib menjadi anggota Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah.
(3) Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh LIPI.
(4) Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah setelah mendapat persetujuan dari LIPI.
Koreksi Anda
