Koreksi Pasal 92
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Teks Saat Ini
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penata Penerbitan Ilmiah dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
