Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penata Penerbitan Ilmiah yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah, jika telah selesai menjalani tugas belajar.
Koreksi Anda