Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penata Penerbitan Ilmiah yang diangkat kembali, Angka Kredit sebelum pemberhentian diperhitungkan sebagai capaian kinerja dan dapat diperhitungkan secara kumulatif untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan.
Koreksi Anda